LAYANAN JASA IUJP & IPP
Urus IUJP & IPP Tanpa Ribet – Legalitas Tambang Anda, Kami yang Urus!
Permudah legalitas usaha tambang Anda bersama kami! Kami spesialis pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Izin Pengangkutan & Penjualan (IPP) mineral‑batubara—mulai dari konsultasi persyaratan, penyusunan dokumen, hingga izin resmi terbit—dengan proses cepat, transparan, dan ditangani tim konsultan berpengalaman.
IPP – Izin Pengangkutan dan Penjualan
Dasar hukum:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Fungsi IPP:
Diperlukan bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan hasil tambang yang bukan dari IUP/IUPK miliknya sendiri.
Syarat Administrasi:
- Surat permohonan resmi kepada Menteri ESDM (melalui sistem perizinan OSS/Modi).
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (berbadan hukum PT).
- NPWP perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Profil perusahaan (meliputi struktur organisasi dan daftar pemegang saham).
- Rencana kerja pengangkutan dan/atau penjualan (volume, jenis komoditas, tujuan, dan jangka waktu).
- Bukti kepemilikan atau perjanjian penggunaan sarana pengangkutan.
- Bukti kepemilikan atau perjanjian penggunaan fasilitas penumpukan/stockpile (jika ada).
- Kontrak kerja sama penjualan atau perjanjian pembelian komoditas dengan pemegang IUP/IUPK.
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
IUJP – Izin Usaha Jasa Pertambangan
Dasar hukum:
- UU No. 3 Tahun 2020
- PP No. 96 Tahun 2021
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Fungsi IUJP:
Izin yang wajib dimiliki badan usaha yang menyediakan jasa penunjang pertambangan, misalnya jasa eksplorasi, jasa pengangkutan khusus tambang, pengolahan/pemurnian, hingga reklamasi pasca tambang.
Syarat Administrasi:
- Surat permohonan resmi kepada Menteri ESDM (melalui OSS/Modi).
- Akta pendirian perusahaan dan seluruh perubahannya (PT, berbadan hukum Indonesia).
- NPWP perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Profil perusahaan (struktur organisasi, daftar pemegang saham).
- Rencana kerja dan/atau metode pelaksanaan jasa pertambangan yang akan dilakukan.
- Daftar peralatan dan fasilitas pendukung yang dimiliki/akan digunakan.
- Daftar tenaga ahli/teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang jasa pertambangan.
- Bukti pengalaman pekerjaan di bidang jasa pertambangan (jika ada, untuk penilaian kualifikasi).
- Surat pernyataan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
