LAYANAN JASA IUJP & IPP

Urus IUJP & IPP Tanpa Ribet – Legalitas Tambang Anda, Kami yang Urus!

Permudah legalitas usaha tambang Anda bersama kami! Kami spesialis pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Izin Pengangkutan & Penjualan (IPP) mineral‑batubara—mulai dari konsultasi persyaratan, penyusunan dokumen, hingga izin resmi terbit—dengan proses cepat, transparan, dan ditangani tim konsultan berpengalaman.

IPP – Izin Pengangkutan dan Penjualan

Dasar hukum:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)

PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Fungsi IPP:

Diperlukan bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan hasil tambang yang bukan dari IUP/IUPK miliknya sendiri.

Syarat Administrasi:

  1. Surat permohonan resmi kepada Menteri ESDM (melalui sistem perizinan OSS/Modi).
  2. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (berbadan hukum PT).
  3. NPWP perusahaan.
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Profil perusahaan (meliputi struktur organisasi dan daftar pemegang saham).
  6. Rencana kerja pengangkutan dan/atau penjualan (volume, jenis komoditas, tujuan, dan jangka waktu).
  7. Bukti kepemilikan atau perjanjian penggunaan sarana pengangkutan.
  8. Bukti kepemilikan atau perjanjian penggunaan fasilitas penumpukan/stockpile (jika ada).
  9. Kontrak kerja sama penjualan atau perjanjian pembelian komoditas dengan pemegang IUP/IUPK.
  10. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

IUJP – Izin Usaha Jasa Pertambangan

Dasar hukum:

  1. UU No. 3 Tahun 2020
  2. PP No. 96 Tahun 2021
  3. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Fungsi IUJP:

Izin yang wajib dimiliki badan usaha yang menyediakan jasa penunjang pertambangan, misalnya jasa eksplorasi, jasa pengangkutan khusus tambang, pengolahan/pemurnian, hingga reklamasi pasca tambang.

Syarat Administrasi:

  1. Surat permohonan resmi kepada Menteri ESDM (melalui OSS/Modi).
  2. Akta pendirian perusahaan dan seluruh perubahannya (PT, berbadan hukum Indonesia).
  3. NPWP perusahaan.
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Profil perusahaan (struktur organisasi, daftar pemegang saham).
  6. Rencana kerja dan/atau metode pelaksanaan jasa pertambangan yang akan dilakukan.
  7. Daftar peralatan dan fasilitas pendukung yang dimiliki/akan digunakan.
  8. Daftar tenaga ahli/teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang jasa pertambangan.
  9. Bukti pengalaman pekerjaan di bidang jasa pertambangan (jika ada, untuk penilaian kualifikasi).
  10. Surat pernyataan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Scroll to Top